PROGRAM BEASISWA SARJANA, D3, S2
PROGRAM S2 MAGISTER
_
Agar memperoleh kerja baru atau menaikkan penghasilan, maka paling baik sekiranya bergabung dgn PTS tersebut
Program S2 Magister Nomor 8Program S2 Magister Nomor 10Program S2 Magister Nomor 5Program S2 Magister Nomor 7Program S2 Magister Nomor 2Program S2 Magister Nomor 4Program S2 Magister Nomor 6Program S2 Magister Nomor 1Program S2 Magister Nomor 3
Tampilkan juga :   ∣ Program Perkuliahan Gratis   ∣ Keseluruhan Ringkasan   ∣ Tujuan   ∣ Download Brosur   ∣ Pengajuan Keringanan Uang Perkuliahan   ∣ Pendaftaran Online
Legalitas Program S2 Magister Pemerintah dan DPR RI telah mendorong/memotivasi agar masyarakatnya cerdas tanpa mengenal diskriminasi, sehingga pendidikan untuk seluruh masyarakat umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tertulis dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas dituturkan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Program S2 Magister merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Program S2 Magister memiliki bobot yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan pokok hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk meningkatkan pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
 Tips & Trik TPA/Psikotes
 Lowongan Karir
 Download Brosur / Katalog
 Waktu Salat
Pendaftaran Online
Info Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
HOME

Profile Penyelenggara

Penerimaan Mahasiswa/i

Program Studi masing2 PTS
Jurusan + Prospektus
Sistem Perkuliahan
Dosen & Waktu Perkuliahan
Jumlah Kredit & Lama Studi

Beasiswa 2026
Kontak Layanan Info
Download Formulir
Permintaan Brosur - Gratis
Pendaftaran Online

Pilihan Pintar
Memperoleh Kerja Baru atau Menaikkan Penghasilan

Undang-Undang Sisdiknas Mendukung S2 Magister
Daftar Website Kelas Karyawan
Daftar Website Kuliah Shift
Daftar Website Semua PTS
Daftar Website Perkuliahan Reguler
Daftar Website Program Pascasarjana (S2)

 Semua Promosi
 Kumpulan Perdebatan
 Pendaftaran Online
 Al-Quran Online
 Referensi Teknologi Informatika
 Semua Pengetahuan Bebas
 Pengajuan Keringanan Biaya Pendidikan




Kontak kami 17 Jam
No. WhatsApp : 0811 1990 9026     HP/SMS : 081 1110 4824 - 27
   
Email :  Contact Us   klik disini
Program S2 Magister   ⚪   https://program-s2-magister.nomor.net   ⚪   Kualitas SDM A+
_